Sidang Pemilik Gudang Gas di Deli Serdang: Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

    Sidang Pemilik Gudang Gas di Deli Serdang: Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
    Foto: Sidang terdakwa Suhartono saat JPU menghadirkan saksi ahli.

    DELI SERDANG – Suhartono alias Nanok, pemilik gudang gas di Gang Mandor Jono, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (18/11/2024) siang. Dalam konferensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara atas sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan.

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sulaiman M, SH, MH, dibuka secara terbuka untuk umum. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Laoly memaparkan fakta-fakta yang terungkap selama konferensi, termasuk barang bukti yang dibawa ke meja hijau, seperti timbangan, tutup segel, tabung gas, dan nozel. Barang-barang tersebut digunakan dalam aktivitas di gudang gas yang diduga ilegal.

    Terdakwa Suhartono dipersangkakan lewat Pasal 187 atau 188 atau 359 dan 360 KUHP serta Pasal 53 Jo 23 A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa sempat mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang secara hukum diperbolehkan selama persidangan belum dimulai.

    Peristiwa tragis yang melibatkan gudang gas miliknya berakhir pada kebakaran hebat yang merenggut nyawa delapan orang. Lokasi gudang yang dekat dengan permukiman warga menjadi sorotan karena dianggap sangat berisiko. Hal ini menjadi salah satu faktor penentu dalam tuntutan yang diajukan JPU.

    Selain itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung. Hal ini menambah beban tuntutan terhadap Suhartono. Meski demikian, jaksa juga mengakui ada beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan santun selama proses persidangan.

    Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena dampak besar dari kejadian kebakaran yang terjadi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam aktivitas yang melibatkan bahan berbahaya, terutama di wilayah organisasi padat penduduk. Sidang lanjutan untuk agenda pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa dijadwalkan hari Selasa (19/11), esok hari. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Aquabike Jetski World Championship 2024...

    Artikel Berikutnya

    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Lomba Solu Bolon Turut Meriahkan Aquabike 2024 dan Berhasil Pukau Para Rider dan Wisatawan di Samosir
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Sat Narkoba Polrestabes Medan Terkecoh Saat Gerebek Stroom KTV, Pengunjung Dipindah ke Ruangan Lain
    Aquabike Jetski Word Championship Danau Toba 2024, Plt Bupati Simalungun Sebut Danau Toba Indah dan Nyaman Dikunjungi
    PMI Simalungun Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Donor Darah di Open Stage Pagoda Parapat Pajang Gambar Incumbent
    Material Proyek Preservasi Jalan Haranggaol-Salbe Dipertanyakan, Masyarakat Minta APH Telusuri Batu Padas yang Digunakan
    Seluruh Pembalap Puas dengan Layanan Aquabike Jetski Danau Toba 2023
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Viral! Oknum PNS di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Asik Tidur-Tiduran Saat Upacara HUT-RI ke 79 Berlangsung
    Nyebrang ke Samosir, Wisatawan Demestik dan Lokal Antusias Minta Foto Bersama Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
    Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Gelar Safari Ramadhan dan Silahturahmi dengan Masyarakat Kecamatan Tapian Dolok
    Dituduh Ada Hubungan 'Spesial' Dengan Dosen UNIMED, Suratik Diduga Dianiaya Anak Khairul
    Di Balik Rehabilitasi Medan Zoo, Merawat Satwa atau Membangun Masa Depan?
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Lestarikan Budaya Simalungun, TP PKK Gelar Festival Tari Daerah

    Ikuti Kami