DPP Partuha Maujana Simalungun dan Himapsi Tegaskan Tanah Simalungun Milik 7 Kerajaan dan Tidak Ada Tanah Adat

    DPP Partuha Maujana Simalungun dan Himapsi Tegaskan Tanah Simalungun Milik 7 Kerajaan dan Tidak Ada Tanah Adat

    SIMALUNGUN-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun dan DPC Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) kembali menegaskan tidak mengenal tanah adat dan tanah di Simalungun secara kultur dan peradaban suku Simalungun merupakan tanah milik 7 Kerajaan.

    Penegasan tidak ada tanah adat di Simalungun sampaikan Ketua Umum DPP Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun dr. Sarmedi Purba didampingi Minten Saragih, Drs Lisman Saragih, Japaten Purba, Rohdian Purba dan Juliaman Saragih dalam konferensi pers di room Simalungun Siantar Hotel Kota Pematangsiantar, Rabu (28/08/2024).

    Dr.Sarmedi Purba menerangkan, terkait dengan adanya klaim berbagai pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat dan tanah adat dalam wilayah Simalungun, maka kami atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun dengan ini memberikan klarifikasi dan konfirmasi sebagai berikut, bahwa kasus pertanahan yang terjadi di wilayah administratif Simalungun adalah murni kasus tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan pengakuan sekelompok orang atas nama masyarakat adat atau pun tanah adat.

    Kemudian, kata Sarmedi Purba, masyarakat di kerajaan-kerajaan Simalungun tidak mengenal masyarakat adat karena penduduknya terdiri dari kelompok bangsawan yang disebut Partuanon, dan masyarakat petani (paruma).Sebelumnya ada kelompok budak (jabolon) namun dihapus pemerintah kolonial Belanda pada awal penjajahan di awal abad ke-20.

    Selanjutnya kami ingin konfirmasi bahwa penduduk asli Simalungun terdiri dari 4 kelompok marga, yaitu, Sinaga, Saragih, Damanik, dan Purba (disingkat SISADAPUR).

    Selain itu, sejak Kerajaan Simalungun pertama, Kerajaan Nagur, yang sudah eksis sejak abad ke-8, tanah - tanah di daerah Kabupaten Simalungun adalah tanah milik kerajaan, yang kemudian terbagi menjadi 4 kerajaan (Raja Maroppat), yaitu Kerajaan tanah Jawa, Dolog Silou, Panei dan Siantar. setelah menjadi daerah jajahan Belanda pada wal abad ke-20 menjadi 7 Kerajaan, ditambah , 3 Kerajaan yakni Raya, Purba dan Silimakuta .

    Sebelum perang dunia ke-II (1939-1945) dan dibawah pemerintah kolonial Belanda, di daerah Kabupaten Simalungun berbentuk daerah pemerintah otonomi kerajaan yang disebut daerah swapraja.

    Sekali lagi ingin kami tegaskan, tidak ada dan tidak dikenal istilah masyarakat adat dan tanah adat di Kabupaten Simalungun sejak abag ke-8 Masehi sampai zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, tidak ada tanah adat di daerah Kabupaten Simalungun dari dulu sampai sekarang.

    DPP Partuha Maujana Simalungun berharap klarifikasi dan konfirmasi ini dapat menjadi masukan dalam kebijakan pemerintah dan pencerahan terhadap kelompok-kelompok lembaga sosial kemasyarakatan khusus terkait fakta dan sejarah Tanah Habobaron Do Bona.

    Sementara, hal yang sama ditegaskan Ketua DPC Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Kota Pematangsiantar diwakili Deddy W Damanik, bahwa tidak ada tanah adat atau ulayat di Kabupaten Simalungun seperti yang diklaim sekelompok masyarakat.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Empat Partai Parlemen dan 5 Partai Non Parlemen...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Diduga Hamburkan Anggaran, 16 Pejabat Sekertariat Pemkab Simalungun Modus Study Banding ke Bali
    Wanita Cantik Asal Simalungun Dibunuh, Rekonstruksi: Seks tak wajar, hingga kemaluan ditusuk gagang sapu
    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    Angkutan Penyeberangan Nataru 2024-2025 di KSPN Danau Toba Terselenggara Aman dan Selamat
    Panen Perdana Tanaman Ubi, Ketua KTH Dolok Parmonangan Ucapan Terimakasih Kepada PT. Toba Pulp Lestari
    Bookingan Kamar Hotel Libur Akhir Tahun 2024 di Kota Touris Parapat Capai 95 Persen
    Pastikan Logistik Pemilu 2024 Terdistribusikan, Forkopimda Simalungun Tinjau TPS di Kota Touris Parapat
    Didukung Empat Partai Politik, Anton-Benny Sinaga Akan Daftar ke Komisi Pemilihan Umum Simalungun
    Tinjau Pelabuhan Ajibata dan Ambarita, Direktur Sarana Transportasi Jalan Sebut Penyebrangan Arus Balik Berjalan Aman dan Nyaman
    Nataru 2024/2025, ASDP Sukses Layani 78.418 Wisatawan dan 13 Ribu Kendaraan Ajibata-Ambarita Didukung Layanan Ferizy
    Keluarga Besar KSOPP Danau Toba Rayakan Natal, Rijaya Ajak untuk Maknai Kelahiran Yesus
    Oknum Polrestabes Medan Diduga Aniaya Budianto Ginting Hingga Meninggal Dunia Saat Proses Penangkapan
    Akhir Petualangan Oyok: Bandar Narkoba Besar Jalan Klambir V Ditangkap Satresnarkoba
    Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Gelar Safari Ramadhan dan Silahturahmi dengan Masyarakat Kecamatan Tapian Dolok
    Dituduh Ada Hubungan 'Spesial' Dengan Dosen UNIMED, Suratik Diduga Dianiaya Anak Khairul
    Di Balik Rehabilitasi Medan Zoo, Merawat Satwa atau Membangun Masa Depan?
    Dukung Indonesia Bebas Sampah Plastik, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah dan Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi

    Ikuti Kami